Vaksin Dosis Ketiga 12 Januari 2022, Menkes Budi Ungkap Kriteria yang Bisa Mendapatkannya

- 4 Januari 2022, 21:15 WIB
Menkes Budi Gunadi mengumumkan pelaksanaan vaksin dosis ketiga dilakukan 12 Januari 2022.
Menkes Budi Gunadi mengumumkan pelaksanaan vaksin dosis ketiga dilakukan 12 Januari 2022. /Dok. Setkab./

PR DEPOK – Pemerintah menegaskan bahwa akan memberikan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) yang akan dimulai pada 12 Januari 2022 mendatang.

Menkes RI Budi Gunadi Sadikin menuturkan, vaksin Covid-19 dosis ketiga tersebut akan dilaksanakan di sejumlah kota atau kabupaten.

“Program vaksinasi booster sudah diputuskan oleh Presiden Jokowi akan jalan tanggal 12 Januari ini diberikan ke golongan dewasa 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO,” ucap Menkes dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Tak Setuju dengan Ucapan Habib Bahar, Saidiman: Demokrasi RI Melemah karena Ulah Tuan dan Gerombolan

Lebih lanjut, Menkes Budi menjelaskan bahwa vaksin dosis ketiga ini akan diberikan kepada masyarakat yang sudah berusia 18 tahun ke atas.

Tak hanya itu, kata Budi, masyarakat yang diperkenankan mendapat vaksin dosis ketiga ini hanya mereka yang sudah vaksin dua kali dengan rentang waktu sudah enam bulan pascavaksin.

“Vaksinasi booster ini juga akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua,” ujarnya.

Baca Juga: Terenyuh Lihat Kondisi Terkini Kaki Dorce Gamalama, Sule: Ini Datang Saya, Insya Allah Nggak Sakit Lagi

Di lain sisi, Menkes Budi masih menunggu rekomendasi yang akan diberikan oleh ahli dan BPOM terkait jenis vaksin yang akan disuntikkan nantinya.

Untuk diketahui, setidaknya ada dua jenis booster yakni, homologous atau yang menggunakan vaksin dengan jenis yang sama.

Selain itu, ada pula yang disebut dengan heterologous atau yang menggunakan jenis vaksin yang berbeda.

Baca Juga: PPK Akui 25 Paket Proyek TA 2021 di Bidang PSMK Disdik Jabar Gagal Lelang

“Mudah-mudahan nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 Januari setelah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM,” tuturnya.

Menkes Budi juga mengatakan bahwa kaitan dengan vaksin booster yang akan dikenakan pembayaran atau tidaknya akan ditentukan pada 10 Januari 2022 pula.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah