Sebab masyarakat disebut Hilmi Firdausi ingin equity before the law bukan hanya slogan semata tetapi dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
“Byk sdh yg menyuarakan hal ini, krna kita semua ingin Equity before the law bkn cm slogan, tp dilaksnakan dgn sungguh2,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan terdapat dua alasan yang mendasari Bahar Smith ditahan oleh kepolisian sehubungan dengan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
“Jadi ada subjektif dan objektif,” ujar Ramadhan sebelumnya.
Ramadhan mengatakan alasan subjektif Bahar Smith ditahan karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti.
“Alasan objektifnya karena hukuman di atas lima tahun,” tutur Ramadhan.
Untuk diketahui, Bahar Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada bulan Desember 2021 lalu.
Baca Juga: Pensiunan Polri Ditemukan Tewas di Jakarta, Sebelumnya Sempat Dibuntuti Oknum Diduga Debt Cellector
Bahar Smith dilaporkan karena kegiatan ceramah yang dilakukannya pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang memuat berita bohong yang dimunculkan dalam kanal YouTube Tatan Rustandi dan kemudian tersebar di media sosial.