PR DEPOK – Belum lama ini aktivis dakwah Hilmi Firdausi menyampaikan pesan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Hilmi Firdausi memohon agar Kapolri menegakkan hukum di Indonesia tanpa pandang bulu dan tebang pilih.
“Dear Pak @ListyoSigitP, mhn penegakan hukum dilakukan tnp pandang bulu & tebang pilih,” kata Hilmi Firdausi melalui akun Twitter @Hilmi28 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com.
Hilmi Firdausi kemudian mengambil contoh proses hukum terhadap Habib Bahar Smith (HBS) yang terbilang cepat. Menurutnya, bila kasus tersebut bisa segera diproses, seharusnya kasus lain pun diperlakukan serupa.
“Jk proses hukum HBS bs sgt cepat, yg lainpun hrs diperlakukan sama,” tuturnya.
Menurut Hilmi Firdausi, sudah banyak masyarakat yang menyuarakan hal ini.
Baca Juga: Denny Darko Terawang Chika Punya Rasa Iri kepada Fuji karena Hal Sepele: Irinya Mungkin Kayak Saya
Sebab masyarakat disebut Hilmi Firdausi ingin equity before the law bukan hanya slogan semata tetapi dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
“Byk sdh yg menyuarakan hal ini, krna kita semua ingin Equity before the law bkn cm slogan, tp dilaksnakan dgn sungguh2,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan terdapat dua alasan yang mendasari Bahar Smith ditahan oleh kepolisian sehubungan dengan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
“Jadi ada subjektif dan objektif,” ujar Ramadhan sebelumnya.
Ramadhan mengatakan alasan subjektif Bahar Smith ditahan karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti.
“Alasan objektifnya karena hukuman di atas lima tahun,” tutur Ramadhan.
Untuk diketahui, Bahar Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada bulan Desember 2021 lalu.
Baca Juga: Pensiunan Polri Ditemukan Tewas di Jakarta, Sebelumnya Sempat Dibuntuti Oknum Diduga Debt Cellector
Bahar Smith dilaporkan karena kegiatan ceramah yang dilakukannya pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang memuat berita bohong yang dimunculkan dalam kanal YouTube Tatan Rustandi dan kemudian tersebar di media sosial.
Dalam kasus ini, Bahar dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.***