Kartu Peduli Anak dan Remaja Rp300 Ribu per Bulan Kembali Dilanjutkan, Ini Cara Mendapatkannya

- 5 Januari 2022, 14:48 WIB
Baru-baru ini pemerintah provinsi DKI Jakarta mengumumkan syarat dan cara mendapatkan Kartu Peduli Anak dan Remaja.
Baru-baru ini pemerintah provinsi DKI Jakarta mengumumkan syarat dan cara mendapatkan Kartu Peduli Anak dan Remaja. /Tangkap layar Instagram.com/@dkijakarta

PR DEPOK – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kembali melanjutkan bantuan sosial atau bansos bagi anak yatim piatu yang terdampak Covid-19 melalui Kartu Peduli Anak dan Remaja.

Bansos anak yatim piatu ini digelontorkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kartu Peduli Anak dan Remaja.

Dikutip dari akun Instagram @dinsosdkijakarta oleh PikiranRakyat-Depok.com, bansos anak yatim piatu atau Kartu Peduli Anak dan Remaja ini diberikan kepada anak-anak yang orangtua atau walinya meninggal akibat Covid-19.

Bansos anak yatim atau Kartu Peduli Anak dan Remaja ini akan diberkan kepada mereka yang berhak dengan besaran Rp300.000 per bulannya, sejak tahun 2021.

Baca Juga: Empat Pemain Persebaya Surabaya Absen Saat Jumpa Bali United, Aji Santoso: Pulau Bali Bukan Tempat Angker

Tahun ini, program anak yatim piatu atau kartu Peduli Anak dan Remaja kembali dilanjutkan dan disesuaikan dengan pemuktahiran data sesuai kriteria dan peraturan perundang-undangan.

“Program Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta adalah bantuan sosial yang tidak direncanakan dalam bentuk uang,” tulis Dinsos DKI Jakarta.

Nantinya, bansos ini akan digunakan untuk menunjang biaya perbaikan nutrisi anak dan remaja yang orangtuanya meninggal akibat Covid-19.

Unggahan Dinsos DKI Jakarta.
Unggahan Dinsos DKI Jakarta. Instagram.com/@dinsosdkijakarta

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Klarifikasi, Akui Soal Cuitan 'Allahmu Ternyata Lemah' Itu Dialog Imajiner

Siapa saja penerima bansos anak yatim atau Kartu Peduli Anak dan Remaja?

Penerima bansos ini merupakan anak dan remaja yang orangtuanya meninggal akibat Covid-19, dan sudah masuk dalam pendataan dari hasil verifikasi dan validasi Dinas Dukcapil bersama Dinas Sosial.

Untuk mendapatkan bansos ini, calon penerima harus memiliki NIK sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah tersebut.

Baca Juga: Pelanggan Cassandra Angelie dari Kalangan Pejabat? Polda Metro Jaya Klarifikasi Kasus Prostitusi Online Artis

Syarat selanjutnya, orangtua atau wali anak dan remaja calon penerima bansos memiliki NIK sebagai penduduk dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial berhak menghentikan pemberian bansos apabila si penerima meninggal dunia atau pindah tempat tinggal di luar DKI Jakarta.

Selain itu penghentian juga dilakukan bisa si penerima menggunakan bansos tidak sesuai dengan peruntukannya, dan tidak memenuhi kriteria penerima serta sudah menikah.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Instagram @dinsosdkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah