Tanggapan Ulama Banten Soal Penangkapan Bahar Smith: Kita Hormati dan Apresiasi Tindak Tegas Polri

- 5 Januari 2022, 20:15 WIB
Bahar Smith ditahan di Rutan Polda Jawa Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.
Bahar Smith ditahan di Rutan Polda Jawa Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. /Antara/Raisan Al Farisi/

PR DEPOK – Insiden penangkapan dan penetapan Bahar bin Smith (36) atau Bahar Smith terkait kasus penyebaran berita bohong tak lepas dari sorotan kalangan ulama.

Para ulama di Banten misalnya sangat mengapresiasi Ditreskrimsus Polda Jawa Barat yang  menangani kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan Bahar Smith dan rekannya TR.

Menurut salah satu ulama Banten KH Ariman Anwar, pihaknya sangat mengapresiasi tindakan tegas polisi dalam mengusut kasus tersebut.

Baca Juga: Konsisten Desak Ferdinand Hutahaean Masuk Bui, Haris Pertama: Kau Memang Selalu Buat Gaduh

“Kami memberikan apresiasi atas tindakan Polri yang tegas terkait ujaran kebencian dan penyebaran informasi-informasi palsu oleh Bahar bin Smith (36)," kata Ketua Roiz Suryah PWNU Banten itu saat diwawancarai di pondok pesantrennya pada Rabu, 5 Januari 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Terkait penetapan Bahar Smith sebagai tersangka penyebaran berita bohong, Ketua Pondok Pesantren Nurul Anwar itu pun berharap agar masyarakat tidak gaduh dan menimbulkan perpecahan.

Sebaliknya, penetapan Bahar Smith sebagai tersangka harus didukung dan tetap menjaga situasi.

Baca Juga: Satu Bulan Jelang Olimpiade, Tiongkok Berlakukan Operasi Ini Demi Cegah Wabah Covid-19

“Dengan penetapan tersangka oleh Polda Jabar kami mengajak untuk masyarakat menghormati proses hukum yang telah dilakukan, mari kita membuat suasana Indonesia nyaman dan aman serta kondusif,” ujar Ariman Anwar.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat (Jabar) sudah mengumumkan penetapan Bahar Smith sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks ketika memberikan ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada Sabtu, 11 Desember 2021.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa Bahar Smith telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.

Baca Juga: KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan di Kota Bekasi, Siapa Pihak yang Diamankan?

Bahar Smith ditahan sejak Senin, 3 Januari 2022 malam usai menjalani pemeriksaan hingga pukul 21.00 WIB.

"Ya jadi BS ditahan di Rutan Mapolda Jabar, sekarang sudah berada di dalam sel," katanya.

Sebelum ditahan, Bahar Smith telah diperiksa kesehatannya, termasuk tes antigen.

Baca Juga: Lucas Moura Beri Ucapan Selamat atas Rilisnya Film 'Teka-Teki Tika', Ernest Prakasa: Obrigado

Bahar Smith sebelumnya dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui Bahar bin Smith dan TR dijerat dengan Pasal 14  UU No. 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang dapat membuat kegaduhan serta Pasal 45 UU ITE tentang penyebaran berita bohong menggunakan sarana elektronik. Kedua tersangka diancam pidana lebih dari 5 tahun penjara.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x