PR DEPOK - Eks politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke pihak kepolisian usai cuitannya di media sosial Twitter menuai kontroversi.
Ferdinand dijerat terkait dugaan tindak pidana menyebarkan informasi, pemberitaan bohong (hoaks) yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
"Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun FH dengan user name @FerdinanHaean3," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Polri telah menerima laporan polisi dengan terlapor Ferdinand Hutahaean yang terdaftar dengan nomor polisi LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 5 Januari 2022 pada pukul 16.20 WIB.
Ramadhan menyebutkan cuitan Ferdinand Hutahaean yang diduga mengandung unsur SARA berpotensi menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
"Ini dugaan tindak pidana yang dapat menerbitkan keonaran," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu, 5 Januari 2022 malam.
Adapun kasus Ferdinand Hutahaean tersebut turut dikomentari oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Cholil Nafis.
Ia tampak mengapresiasi pihak kepolisian yang bergerak cepat agar tak memunculkan sikap saling menistakan agama.