Tidak hanya itu, Dadang Kahmad pun menekankan bahwa dalam ajaran Islam tidak memperbolehkan seseorang untuk mengangkat boneka sebagai anak.
Sebaliknya, boneka sekadar sebagai mainan semata.
"Mengangkat anak pada boneka juga tidak boleh. Kecuali boneka biasa untuk kesukaan," katanya.
Baca Juga: Diancam Dilaporkan Balik oleh Ferdinand Hutahaean, Ketum DPP KNPI: Jangan Jumawa!
Sesuai sudut pandang ilmu agama dan sains bahwa boneka arwah itu tidak masuk akal, Dadang pun berpesan agar segala sesuatu disandarkan kepada tauhid, yakni menyembah dan meminta kepada Allah SWT semata.
"Tidak boleh meminta kepada selain Allah dalam hal kekayaan atau apapun," kata Dadang.
Pandangan islam soal boneka tersebut turut dibenarkan oleh Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus (LDK) PP Muhammadiyah Faozan Amar.
Baca Juga: Persija Jakarta Resmi Lepas Ramdani Lestaluhu ke PSS Sleman dengam Status Pinjaman
Ia menilai bahwa hukum boneka arwah bisa beragam.
Jika boneka disimpan sekadar untuk koleksi dan bermain saja maka hal ini dinilai boleh (mubah).