“Harus diusut tuntas siapa yg bertanggungjawab!" pungkas Luqman Hakim di akhir cuitannya.
Baca Juga: Adopsi Boneka Arwah Disebut Perilaku Menyimpang, Psikolog: Ada Unsur Tujuan Buat Konten!
Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Laptop Pemkot Madiun Noor Aflah mengungkapkan 4.880 unit laptop yang ditolak ini berasal dari pengadaan program laptop gratis tahap kedua pada tahun anggaran 2021.
“Untuk laptop tahap dua sejatinya semua laptop sudah datang dan sudah kami lakukan pengecekan dengan menggandeng Politeknik Negeri Madiun (PNM)," katanya.
Laptop berfungsi dengan baik, tetapi ada ketidaksesuaian dengan kontrak. Sehingga sesuai aturan e-purchasing (e-katalog), kami harus menolaknya,” ucap dia lagi dikutip dari Antara.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Kena OTT Setelah Tersandung Kasus Korupsi, Ahmad Sahroni Puji Kinerja KPK
Akibatnya program pendistribusian laptop kepada siswa di bulan Januari 2022 ini terpaksa dibatalkan.
Pemkot Madiun mengambil langkah ini demi menghindari risiko terlibat karena permasalahan pengadaan laptop yang bisa menjadi barang bukti.***