PR DEPOK - Polda Jawa Barat akhirnya memberikan pernyataan mengenai permintaan penangguhan penahanan terhadap Habib Bahar.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih belum memutuskan penangguhan penahanan Habib Bahar.
"Terlepas dari pertimbangan penyidik, sampai saat ini keterangan tersangka masih dibutuh," ujar Ibrahim seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Jumat, 7 Januari 2022.
Diketahui bersama, Habib Bahar secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks pada Senin, 3 Januari 2022.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jawa Barat memutuskan untuk menahan penceramahan berambut panjang ini.
Akan tetapi, pihak Habib Bahar melalui kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Jawa Barat.
Baca Juga: Stres dan Terpuruk Dihujat Netizen Gegara Positif Covid-19, Ashanty: Doain Aja Semoga Aku Selamat