Satgas Covid-19 Keluarkan Ketentuan Terbaru Prokes Perjalanan Luar Negeri dalam SE Nomor 1 Tahun 2022

- 8 Januari 2022, 08:46 WIB
Satgas Covid-19 keluarkan ketentuan baru soal prokes perjalanan luar negeri, tertuang dalam SE Nomor 1 Tahun 2022.
Satgas Covid-19 keluarkan ketentuan baru soal prokes perjalanan luar negeri, tertuang dalam SE Nomor 1 Tahun 2022. /Pixabay//

PR DEPOK - Satuan tugas atau Satgas penanganan Covid-19 telah menerbitkan surat edaran atau SE Nomor 1 Tahun 2022.

SE Nomor 1 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang protokol kesehatan (prokes) perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.

“Surat Edaran (SE Nomor 1 Tahun 2022) ini berlaku efektif mulai 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," ujar ketua Satgas Suharyanto, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman KemenPAN-RB.

"Dengan berlakunya SE ini, maka SE sebelumnya yang bernomor 26 Tahun 2021 dinyatakan sudah tidak berlaku," kata dia menambahkan.

Baca Juga: Boy William Tertantang Perankan Karakter Ini Usai Wawancarai Reza Rahadian: Pengen Coba Jadi Psikopat

Dijelaskannya,  SE itu terbit dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran virus SARS-CoV-2 pada berbagai negara di dunia.

Sehingga berdasarkan hasil evaluasi lintas sektoral, maka diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri.

“Ya untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang," ujar Suharyanto.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Menduga Gala Sky Berkata Kasar, Sunan Kalijaga Ikut Nimbrung, Begini Katanya

Dia mengingatkan, agar para pelaku perjalanan luar negeri harus mematuhi prokes dengan sangat ketat serta memperhatikan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.

Dikatakan, bahwa maksud dan tujuan SE ini untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri.

Selain itu, melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi guna mencegah peningkatan Covid-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.

Baca Juga: Ditanya Boy William Soal Honor di Layangan Putus, Jawaban Reza Rahadian Buat Suami Caren Vandella Tertawa

Menurutnya, dalam SE disebutkan sejumlah dasar hukum penerbitan peraturan ini, yang salah satunya adalah hasil keputusan Rapat Terbatas (Ratas) pada 3 Januari 2022 lalu.

"Sebagaimana didefinisikan dalam SE, pelaku perjalanan internasional adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada empat belas hari terakhir," kata Suharyanto. ***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: KemenPAN RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah