Kata Susi Pudjiastuti Soal Pejabat dari LN Wajib Karantina Terpusat Bukan di Rumah: Seandainya Lebih Awal

- 8 Januari 2022, 10:55 WIB
Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti bersua soal pejabat pemerintah kini diwajibkan karantina di lokasi terpusat setelah pulang dinas luar negeri (LN).
Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti bersua soal pejabat pemerintah kini diwajibkan karantina di lokasi terpusat setelah pulang dinas luar negeri (LN). /ANTARA FOTO/M Agung Rajasa./

PR DEPOK - Pemerintah menerapkan aturan baru terkait para pejabat pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri (LN).

Dalam aturan terbaru tersebut, para pejabat pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas LN tidak boleh karantina mandiri di rumah masing-masing.

Sebagai informasi, aturan tersebut tercantum dalam SE Satgas Covid-19 No 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, pejabat pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas LN wajib dikarantina di lokasi karantina terpusat.

Baca Juga: Ditanya Boy William Soal Honor di Layangan Putus, Jawaban Reza Rahadian Buat Suami Caren Vandella Tertawa

Pemerintah mewajibkan pejabat pemerintah dari perjalanan dinas LN lakukan karantina di lokasi karantina terpusat, atau setidaknya di hotel terpusat yang sudah ditentukan.

Soal aturan baru terkait para pejabat yang harus karantina di lokasi terpusat, kemudian mendapat tanggapan dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.

"Seandainya ini lebih awal," kata Susi singkat sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @susipudjiastuti pada Sabtu, 8 Januari 2022.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Bereaksi Lagi Soal Video Gala Sky yang Berkata Kasar, Kevin Aprilio Gemas: Udah Kali Pak Hehe

Selain pejabat pemerintah, para Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar Indonesia yang sudah menyelesaikan studi di LN, serta perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan nasional juga wajib dikarantina di lokasi terpusat.

Terkait biaya karantina di lokasi terpusat ini, bukan dibiayai mandiri, melainkan ditanggung oleh Pemerintah.

Untuk diketahui, apabila pejabat pemerintah tersebut tidak mau menjalani karantina di lokasi terpusat, maka mereka harus karantina di hotel karantina terpusat yang sudah ditentukan Satgas Covid-19.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Menduga Gala Sky Berkata Kasar, Sunan Kalijaga Ikut Nimbrung, Begini Katanya

Aturan tersebut juga tercantum dalam SK pada diktum ketujuh yang menyebut bahwa pejabat yang pulang dari perjalanan dinas LN yang tidak bersedia dikarantina di lokasi terpusat, mereka wajib menjalani karantina di Hotel Karantina terpusat yang sudah ditentukan oleh Satgas Covid-19.

Peraturan baru yang tercantum dalam SE No. 1 Tahun 2022 tersebut akan berlaku efektif mulai 7 Januari 2022 kemarin.

Diketahui bersama, pejabat setingkat eselon I ke atas yang pulang dari dinas luar negeri sebelumnya boleh menjalani karantina mandiri di rumah masing-masing.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @susipudjiastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x