PR DEPOK – Menteri Hukum dan HAM, Mahfud MD menyebut lagu Indonesia Raya yang dikumandangkan setiap pukul 10.00 WIB di Yogyakarta, adalah bukti kecintaan terhadap tanah air.
Hal itu dikatakan Mahfud MD saat berada di Bandara Yogyakart International Airport, dan mendengarkan lagu Indonesia Raya berkumandang di tempat itu.
“Ketika di bandara YIA Yogya untuk ke Jakarta Sabtu kemarin, tepat jam 10.00 berkumandang lagu Indonesia Raya. Aktivitas berhenti, semua berdiri, bersikap sempurna," cuit Mahmud MD di Twitternya @mohmahmudmd yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com, Minggu 9 Januari 2022.
Menurut Mahmud MD, kewajiban mengumandangkan lagu Indonesia Raya ini diberlakukan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
“Diberlakukan oleh Gubernur Sultan HB X untuk semua institusi pemerintah dan tempat-tempat pelayanan umum. Cinta tanah air,” kata Mahmud MD.
Untuk diketahui, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, mewajibkan seluruh ruang publik mengumandangkan lagu Indonesia Raya, sejak Kamis 20 Mei 2021.
Kewajiban mengumandangkan lagu Indonesia Raya ini tertuang dalam dalam Surat Edaran Nomor 29/SE/V/2021 tentang 'Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya' dan dilakukan setiap pukul 10.000 WIB, di seluruh ruang publik.