PR DEPOK - Hidayat Nur Wahid (HNW) menanggapi Yunarto Wijaya yang mempertanyakan pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) terhadap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Yunarto Wijaya menanyakan langsung kepada HNW pasal RUU TPKS yang ditolak oleh FPKS.
Lantas HNW langsung menjelaskan kepada Yunarto Wijaya bahwa FPKS menilai RUU TPKS dalam Bab II terdapat 7 pasal yang tidak mereka setujui.
Baca Juga: Tegaskan Disiplin Protokol Kesehatan, Kemenkes Ungkap Pengaruh Vaksin pada Varian Omicron
HNW juga menuturkan bahwa F-PKS di DPR RI secara terbuka membacakan penolakannya pada 8 Desember 2021.
"Sikap @FPKSDPRRI yang menolak RUU TPKS, sudah dibacakan secara terbuka di Baleg DPR pada, 8/12/2021," tulis HNW seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @hnurwahid.
Dalam penolakan terbuka Fraksi PKS di DPR RI, terdapat 10 poin yang disampaikan.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Meroket, Erick Thohir Tegaskan BUMN akan Gelar Operasi Pasar Besar-besaran