Salah satunya, bahwa FPKS juga turut mengutuk aksi kejahatan seksual.
"Ada 10 poin, poin 1 F-PKS mengutuk keras segala bentuk kejahatan seksual (dengan kekerasan maupun bukan)," ujar HNW.
Selanjutnya, Wakil Ketua MPR RI ini juga menegaskan bahwa terdapat 7 pasal yang membuat FPKS keberatan.
Baca Juga: Angga Sasongko Respons Kritik terhadap Persiapan Formula E: PSI Mainnya Kurang Jauh!
"Adapun pasal-pasal yang membuat PKS tidak setuju ada di Bab II pasal 4,5,6,7,8,9, dan 10," katanya.
Sebelumnya, Yunarto Wijaya menanyakan perihal ini kepada HNW melalui akun Twitter @yunartowijaya pada Minggu, 9 Januari 2022.
"Kalau boleh tahu pasal apa yang membuat teman-teman PKS enggak setuju sama RUU ini?" tanya Yunarto Wijaya.
Diketahui, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) kini diganti menjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pergantian istilah ini terjadi seiring penurunan jumlah pasal dalam draf RUU TPKS pada 30 Agustus 2021 yang berjumlah 43 pasal.