PR DEPOK - Hidayat Nur Wahid (HNW) menanggapi Yunarto Wijaya yang mempertanyakan pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) terhadap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Yunarto Wijaya menanyakan langsung kepada HNW pasal RUU TPKS yang ditolak oleh FPKS.
Lantas HNW langsung menjelaskan kepada Yunarto Wijaya bahwa FPKS menilai RUU TPKS dalam Bab II terdapat 7 pasal yang tidak mereka setujui.
Baca Juga: Tegaskan Disiplin Protokol Kesehatan, Kemenkes Ungkap Pengaruh Vaksin pada Varian Omicron
HNW juga menuturkan bahwa F-PKS di DPR RI secara terbuka membacakan penolakannya pada 8 Desember 2021.
"Sikap @FPKSDPRRI yang menolak RUU TPKS, sudah dibacakan secara terbuka di Baleg DPR pada, 8/12/2021," tulis HNW seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @hnurwahid.
Dalam penolakan terbuka Fraksi PKS di DPR RI, terdapat 10 poin yang disampaikan.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Meroket, Erick Thohir Tegaskan BUMN akan Gelar Operasi Pasar Besar-besaran
Salah satunya, bahwa FPKS juga turut mengutuk aksi kejahatan seksual.
"Ada 10 poin, poin 1 F-PKS mengutuk keras segala bentuk kejahatan seksual (dengan kekerasan maupun bukan)," ujar HNW.
Selanjutnya, Wakil Ketua MPR RI ini juga menegaskan bahwa terdapat 7 pasal yang membuat FPKS keberatan.
Baca Juga: Angga Sasongko Respons Kritik terhadap Persiapan Formula E: PSI Mainnya Kurang Jauh!
"Adapun pasal-pasal yang membuat PKS tidak setuju ada di Bab II pasal 4,5,6,7,8,9, dan 10," katanya.
Sebelumnya, Yunarto Wijaya menanyakan perihal ini kepada HNW melalui akun Twitter @yunartowijaya pada Minggu, 9 Januari 2022.
"Kalau boleh tahu pasal apa yang membuat teman-teman PKS enggak setuju sama RUU ini?" tanya Yunarto Wijaya.
Diketahui, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) kini diganti menjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pergantian istilah ini terjadi seiring penurunan jumlah pasal dalam draf RUU TPKS pada 30 Agustus 2021 yang berjumlah 43 pasal.
Sedangkan dalam RUU PKS per September 2022 terdapat 128 pasal.***