Adapun penentuan tersangka Rahmat Effendi selaku Walikota Bekasi berdasarkan kepada alat bukti yang cukup dalam kasus tindak pidana korupsi atau maling uang rakyat.
"Mohon untuk dipahami juga bahwa sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," sebut Firli Bahuri.
KPK juga tidak akan pandang bulu ataupun memilah-milah kasus maling uang rakyat dalam penegakan hukumnya.
Hal tersebut telah sesuai dengan amanat penugasan KPK yang tertuang dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2019.
"Di antaranya kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kami masih terus bekerja dan memberikan penjelasan ke publik setiap perkembangan penyidikan dan penuntutan," papar Ketua KPK.***