Hendri Satrio Sebut Jika KPU Belum Umumkan Jadwal Pemilu 2024, Bisa Ada Presiden Plt, HNW: Tak Sesuai UUD 1945

- 10 Januari 2022, 10:16 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menyoroti soal kemungkinan Presiden digantikan PLT.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menyoroti soal kemungkinan Presiden digantikan PLT. /Dok.PKS

"Tapi itu tak sesuai dengan UUDNRI 1945, alias sama inkonstitusionalnya dengan penambahan masa jabatan Presiden dg 3 tahun atau 3 periode, atau pengunduran Pilpres melampaui 5 tahun," kata Hidayat Nur Wahid.

Baca Juga: Jelang Hadapi Bali United, Persib Dapat Kabar Buruk Sekaligus Kabar Baik

Lebih lanjut, Hidayat Nur Wahid mempertegas bahwa KPU tentu tidak boleh inkonstitusional, atau memperpanjang jabatan Presiden.

Cuitan Hidayat Nur Wahid.
Cuitan Hidayat Nur Wahid. Twitter @hnurwahid.

"@KPU_ID tentu tak boleh inkonstitusional," ujar Hidayat Nur Wahid.***

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @hnurwahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x