"Tapi itu tak sesuai dengan UUDNRI 1945, alias sama inkonstitusionalnya dengan penambahan masa jabatan Presiden dg 3 tahun atau 3 periode, atau pengunduran Pilpres melampaui 5 tahun," kata Hidayat Nur Wahid.
Baca Juga: Jelang Hadapi Bali United, Persib Dapat Kabar Buruk Sekaligus Kabar Baik
Lebih lanjut, Hidayat Nur Wahid mempertegas bahwa KPU tentu tidak boleh inkonstitusional, atau memperpanjang jabatan Presiden.
"@KPU_ID tentu tak boleh inkonstitusional," ujar Hidayat Nur Wahid.***