PR DEPOK – Kegiatan umrah sebelumnya sempat terhenti dari seluruh dunia karena kasus pandemi Covid-19 yang melonjak tajam.
Namun, pada saat ini dengan kondisi di mana Covid-19 mulai terkendali, kegiatan umrah mulai diperbolehkan dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Tarif harga ibadah umrah pada saat sebelum pandemi Covid-19 di Indonesia, rata-rata berkisar Rp20 juta sampai dengan Rp25 juta.
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Manchester United Vs Aston Villa di Piala FA 2021-2022
Untuk saat ini, diprediksikan tarif ibadah umrah meningkat tajam hingga mencapai harga Rp35 juta sampai dengan Rp40 juta.
Kenaikan harga ibadah umrah disebabkan oleh kewajiban para jamaah yang harus tes Covid-19 dan karantina.
Perihal harga pokok umrahnya saja menurut Syam Resfiadi, selaku Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI), sebesar Rp28 juta.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi, Ferdinand Hutahaean Akui Sakit saat Unggah Cuitan Berunsur SARA
Adapun biaya karantina dan tes Covid-19 bagi para jamaah yang akan melakukan ibadah umrah, yakni mencapai Rp35 juta sampai dengan Rp40 juta.