PR DEPOK - Kerajaan Arab Saudi telah memberlakukan pembatasan baru pada penerbitan izin ibadah umrah di tengah lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.
Awal pekan ini, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menerapkan masa tunggu sepuluh hari antara dua ibadah umrah.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Middle East Monitor pada Kamis, 6 Januari 2022, penerapan aturan baru itu diperuntukkan untuk mencegah penyebaran virus corona di Dua Masjid Suci Mekah dan Madinah.
Diketahui, kebijakan dan aturan jeda dalam pelaksanaan ibadah umroh memang telah banyak berubah seiring dengan kondisi kesehatan dan keamana akibat penyebaran Covid-19 di Arab Saudi.
Baca Juga: Dilaporkan ke Pihak Berwenang, Ferdinand Hutahaean Sebut Akan Ikuti Proses Hukum
Sebelumnya, kementerian telah memberlakukan jeda 15 hari antara aktivitas dua ziarah umrah, namun membatalkannya pada Oktober tahun lalu.
Di bulan yang sama, kerajaan Arab Saudi mencabut semua aturan pembatasan Covid-19 dan mulai mengizinkan pelaksanaan umrah dan shalat di Dua Masjid Suci dengan kapasitas penuh.
Pada 26 Desember tahun lalu, Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi menyatakan bahwa terjadi lonjakan kasus Covid-19, dengan infeksi lebih dari dua kali lipat dalam sepekan.