PR DEPOK - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menanggapi klaim dari Menteri Investasi, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang menyatakan para pengusaha ingin Pemilihan Umum (Pemilu) terutama Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 diundur.
Menurut Hidayat, klaim para pelaku usaha ingin Pilpres 2024 diundur tersebut justru bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, yang tidak disukai dunia usaha.
"Klaim Pelaku Usaha Harap Pilpres Diundur, Malah Bisa Timbulkan Ketidakpastian Hukum,Yg Tidak Disukai Dunia Usaha," ujar Hidayat Nur Wahid, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @hnurwahid.
Hidayat menegaskan bahwa soal Pilpres, akan dilakukan per lima tahun, dan masa jabatan Presiden hanya boleh sampai dua periode.
Ia menjelaskan semua ketetapan tersebut telah diatur dalam UUD 1945, DPR dan pemerintah telah sepakat, dan Pilpres akan tetap digelar tahun 2024.
"Soal Pilpres Per 5 tahunan&Masa Jabatan Presiden Hanya 2 Periode, Diatur Dlm UUDNRI 45. DPR&Pemerintah Sudah Sepakat;Pilpres Tetap Thn 2024," kata Hidayat Nur Wahid.
Diketahui, Bahlil Lahadalia menyampaikan alasan dari para pengusaha yang ingin Pemilu 2024 diundur, yaitu karena para pelaku usaha merasa kini baru saja beranjak bangkit dari dampak pandemi Covid-19. Jika nantinya muncul persoalan politik, justru akan memberatkan.