PR DEPOK - Bareskrim Polri menetapkan mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian mengandung SARA.
Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan pemeriksaan di Mabes Polri sejak kemarin, Senin 10 Januari 2022.
"Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Enola Holmes 2: Tanggal Rilis di Netflix, Para Pemeran & Apa yang Diketahui Sejauh Ini
Ramadhan mengungkapkan alasan subjektif dilakukan adanya penahanan ini agar tersangka tidak melarikan diri.
"Alasan objektifnya, karena ancaman hukuman yang disangkakan kepada FH di atas lima tahun," ujar Ramadhan.
Terkait masalah kesehatan Ferdinand, Ramadhan juga mengungkapkan Ferdinand Hutahaean sempat menolak diperiksa dengan status tersangka karena disebut menderita penyakit.
Baca Juga: Mengaku Senang Bisa Kembali ke Persib Bandung, Ezra Walian: Sudah Siap Hadapi Bali United
Namun, tim dokter menyatakan bahwa kondisi kesehatan Ferdinand baik untuk dilakukan penahanan.