Sebut Pelapor Gibran dan Kaesang ke KPK Tak Mengerti Hukum, Ruhut: Jika Tak Terbukti, Ancaman 7 Tahun Penjara

- 12 Januari 2022, 09:59 WIB
Kader PDIP, Ruhut Sitompul beri pendapat soal Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan Ubedilah Badrun ke KPK.
Kader PDIP, Ruhut Sitompul beri pendapat soal Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan Ubedilah Badrun ke KPK. /Tangkap layar YouTube.com/Ruhut P Sitompul./

PR DEPOK - Dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi.

Salah satu dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, melaporkan Gibran dan Kaesang atas dugaan adanya TPPU relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Laporan tersebut turut ditanggapi oleh politisi PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul. Menurutnya, yang melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK tak mengerti hukum pidana.

Baca Juga: Said Didu Sebut Kebijakan Ekspor Batu Bara 'Gaya Poco-poco': Tak Berani Tindak Pengusaha yang Mungkin Oligarki

Ruhut Sitompul menegaskan bahwa jika laporan itu tak terbukti maka pelapor Gibran dan Kaesang bisa dihukum dengan hukuman ancaman 7 tahun penjara.

"Ini yg melaporkan Mas Gibran dan Mas Kaesang nggak ngerti hukum pidana dan ingat konsekwensinya pelapor bisa dihukum apabila laporannya tidak didukung bukti2 yg kuat ancaman hukumanya 7 tahun penjara MERDEKA," ujar Ruhut Sitompul, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @ruhutsitompul.

Cuitan Ruhut Sitompul.
Cuitan Ruhut Sitompul. Twitter @ruhutsitompul.

Adapun terkait laporan tersebut, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan lembaganya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Larangan Ekspor Batu Bara Dicabut, Ali Syarief: Mau Larang Setidaknya Setahun, Arahan Jokowi Tak Diindahkan

"KPK akan melakukan proses penelaahan lebih lanjut. Jadi, KPK tidak melihat anak siapa, tidak melihat bapaknya siapa. KPK akan menindaklanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan maupun SOP di KPK untuk menelaah lebih lanjut," ucap Ghufron.

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @ruhutsitompul


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x