PR DEPOK - Dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi.
Salah satu dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, melaporkan Gibran dan Kaesang atas dugaan adanya TPPU relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Laporan tersebut turut ditanggapi oleh politisi PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul. Menurutnya, yang melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK tak mengerti hukum pidana.
Ruhut Sitompul menegaskan bahwa jika laporan itu tak terbukti maka pelapor Gibran dan Kaesang bisa dihukum dengan hukuman ancaman 7 tahun penjara.
"Ini yg melaporkan Mas Gibran dan Mas Kaesang nggak ngerti hukum pidana dan ingat konsekwensinya pelapor bisa dihukum apabila laporannya tidak didukung bukti2 yg kuat ancaman hukumanya 7 tahun penjara MERDEKA," ujar Ruhut Sitompul, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @ruhutsitompul.
Adapun terkait laporan tersebut, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan lembaganya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"KPK akan melakukan proses penelaahan lebih lanjut. Jadi, KPK tidak melihat anak siapa, tidak melihat bapaknya siapa. KPK akan menindaklanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan maupun SOP di KPK untuk menelaah lebih lanjut," ucap Ghufron.