Sebut Pelapor Gibran dan Kaesang ke KPK Tak Mengerti Hukum, Ruhut: Jika Tak Terbukti, Ancaman 7 Tahun Penjara

- 12 Januari 2022, 09:59 WIB
Kader PDIP, Ruhut Sitompul beri pendapat soal Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan Ubedilah Badrun ke KPK.
Kader PDIP, Ruhut Sitompul beri pendapat soal Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan Ubedilah Badrun ke KPK. /Tangkap layar YouTube.com/Ruhut P Sitompul./

Diketahui, pihak Gibran Rakabuming telah merespon terkait laporan terhadap dirinya dan Kaesang ke KPK. Ia mengatakan agar laporan tersebut dibuktikan terlebih dahulu.

"Dibuktikan dulu, nek aku salah cekelen (kalau saya salah silakan ditangkap), penak to (gampang kan)," kata Gibran, di Solo, pada Selasa, 11 Januari 2021.

Baca Juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Ali Syarief: Ada juga yang Berani Laporkan Dua Anak Presiden, Luar Biasa

Lebih lanjut, Gibran Rakabuming juga menegaskan bahwa dirinya bersedia ditangkap jika memang terbukti bersalah.

"Dibuktikan sik, aku salah po ra (saya salah atau tidak). Salah yo detik ini ditangkep wae ra popo (tidak apa-apa)," ujar Gibran Rakabuming.

Adanya laporan tersebut, ia mengaku telah mengkomunikasikan dengan adiknya, yakni Kaesang Pangarep, meski ia enggan menyampaikan isi komunikasi yang dilakukannya dengan sang adik.***

 

 

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @ruhutsitompul


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah