Dinas Kesehatan DKI Sebut Warga Non-KTP Jakarta Boleh Ikut Vaksinasi Booster di Ibu Kota

- 12 Januari 2022, 17:20 WIB
Ilustrasi vaksinasi. Dinas kesehatan DKI menyebutkan bahwa warga yang tidak memiliki KTP Jakarta boleh mengikuti vaksinasi booster di ibu kota.
Ilustrasi vaksinasi. Dinas kesehatan DKI menyebutkan bahwa warga yang tidak memiliki KTP Jakarta boleh mengikuti vaksinasi booster di ibu kota. /Freepik.com/tirachardz

PR DEPOK - Kabar menggembirakan, warga non Jakarta sudah boleh ikut vaksinasi booster yang telah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Hal itu sebagaimana yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti.

Widya menyatakan bahwa vaksin booster terbuka untuk masyarakat non-KTP dan tanpa perlu melampirkan surat keterangan domisili.

"Untuk penduduk non-KTP DKI Jakarta tidak perlu melampirkan surat keterangan domisili saat pelaksanaan vaksin booster," ujar Widya, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Hasil Mediasi dengan Doddy Sudrajat Terkait Hak Asuh Gala Sky Kembali Gagal, Begini Kata Haji Faisal

Menurut Widya saat ini semua fasilitas kesehatan milik pemerintah pun telah menyediakan berbagai jenis vaksin booster.

Pihaknya juga bekerjasama dengan TNI-POLRI untuk mempercepat proses vaksinasi.

"Masyarakat yang sudah bisa divaksin dosis ketiga ini adalah WNI, berusia 18 tahun ke atas," ujarnya.

Baca Juga: Shin Tae-yong Ungkap Kekurangan Pemain Timnas Indonesia, Kurang Dedikasi hingga Pola Makan

Selain itu, dirinya juga mengingatkan kembali kepada masyarakat, bahwasanya mereka yang ingin melakukan vaksinasi booster ialah orang-orang yang telah menerima dosis kedua minimal enam bulan lalu.

Kemudian dia juga mengingatkan untuk tidak perlu kembali mendatangi tempat vaksinasi yang sama sebelumnya, mereka bisa melakukan di tempat lain yang juga telah menyediakan fasilitas vaksinasi booster.

"Bisa di faskes lain dengan menunjukkan tiket vaksin ketiga atau vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi," tegasnya.

Baca Juga: Ceritakan Salah Satu Anak Asuhnya, Ivan Gunawan: Anak Bener Bukan Roh

Berikut tata cara mendapatkan tiket vaksinasi booster melalui aplikasi PeduliLindungi :

1. Pertama, buka aplikasi PeduliLindungi di smartphone yang Anda miliki, lalu klik pilihan daftar vaksin, kemudian masukkan "Nama Lengkap" dan "NIK", jika sudah kemudian klik periksa.

2. Selanjutnya,Klik menu "Profil" dan pilih "Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19". Nanti status dan jadwal vaksinasi booster Anda akan muncul di akun. Bisa dilihat di pilihan "Riwayat dan Tiket Vaksin".

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 12 Januari 2022: Pergoki Andin di Hotel dengan Sosok Lain, Aldebaran Syok

Nanti nama akan muncul, dan tiket vaksin booster telah siap digunakan. Jika suatu saat ada kendala bahkan tiket vaksin tidak muncul di aplikasi PeduliLindungi.

Anda bisa melakukan pendaftaran secara offline, dengan cara datangi tempat atau lokasi yang di fasilitasi untuk melakukan vaksinasi booster.

Jangan lupa juga untuk membawa kartu vaksin dosis 1 dan dosis 2. Lalu membawa fotocopy KTP dan yang paling terpenting ialah pastikan nomer NIK dan nomer ponsel bukan nomer orang lain.

Lokasi vaksinasi booster secara gratis menurut Kemenkes telah disediakan di beberapa fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti, Puskesmas,RSUD dan sejenisnya.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah