Kasus Penimbunan Masker, Dua Orang Ditangkap di Semarang

- 5 Maret 2020, 07:31 WIB
ILUSTRASI masker.
ILUSTRASI masker. //pexels/Anna Shvets

“Pelaku ini diduga memperjualbelikan masker kesehatan berbagai merek dalam jumlah besar melalui media sosial,” ujar Kombes Pol. Iskandar.

Baca Juga: 15 Tips Keselamatan dari WHO Agar Terhindar dari Virus Corona

Selanjutnya, pihak kepolisian juga berhasil menangkap satu oknum penadah lainnya bernama Merriyati, warga Genuk, Kota Semarang yang menimbun cairan antiseptik.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 8 boks masker kesehatan berbagai merek dan belasan kardus yang berisi antiseptik cair.

Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga: Optimis Warganya Akan Sembuh dari Virus Corona, Mohammad Idris Minta Masyarakat Menerima Keduanya

Meski sudah menangkap dua pelaku, pihak kepolisian masih membuka kemungkinan akan adanya pelaku lain yang terlibat dalam penimbunan yang menyebabkan harga masker dan antiseptik cair melonjak.

Selain di Semarang, sebelumnya polisi berhasil menangkap penimbun masker di sebuah apartemen kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat pada hari Selasa, 3 Maret 2020.

350 kardus masker medis ditemukan di apartemen tersebut.

Baca Juga: Taro Basro Unggah Foto Seksi, Joko Anwar: Dia Nyaman dengan Dirinya Sendiri

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah