Menteri Luar Negeri: Larangan Pendatang dari Iran, Italia dan Korea Selatan Berlaku Mulai 8 Maret 2020

- 6 Maret 2020, 06:35 WIB
Menlu menjawab pertanyaan wartawan terkait penghentian izin umrah di halaman Istana Kepresidenan, Provinsi DKI Jakarta, Kamis  27 Februari 2020.*
Menlu menjawab pertanyaan wartawan terkait penghentian izin umrah di halaman Istana Kepresidenan, Provinsi DKI Jakarta, Kamis 27 Februari 2020.* /SETKAB/

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Indonesia mulai menerapkan berbagai kebijakan seperti memperketat jalur masuk di seluruh bandara sebagai upaya pengendalian wabah virus corona di Indonesia.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Menteri Luar Negeri Retno Marsudi baru saja mengumumkan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia terkait kebijakan bagi para pendatang dan WNI yang baru melakukan perjalanan dari luar negeri.

Pemerintah Indonesia terus memantau laporan perkembangan virus corona di seluruh dunia yang dikeluarkan oleh WHO.

Baca Juga: Eliminasi ODP Virus Corona, Pemkot Depok Awasi Penyebaran dari Rumah Sakit dan Kediaman 2 Pasien Positif

Hingga kini terdapat fenomena baru yakni berupa lonjakan jumlah kasus virus corona yang cukup signifikan terjadi di luar Tiongkok terutama di 3 negara yakni Iran, Italia, dan Korea Selatan.

Demi mengutamakan keselamatan dan kesehatan seluruh masyarakat Indonesia, pemerintah resmi melarang para pendatang yang berasal dari 3 negara tersebut.

Namun, Kemenlu menjelaskan pemerintah fokus melarang para pendatang yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan dari sejumlah wilayah yang tersebar di 3 negara tersebut.

Baca Juga: Katy Perry Diduga Hamil Anak Orlando Bloom saat Unggah Cuplikan Video Lagu Terbaru

Untuk Iran, pemerintah fokus melarang para pendatang yang berasal dari Kota Teheran, Qom, dan Gilan.

Sedangkan untuk Italia, pemerintah fokus terhadap para pendatang dari Kota Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmot.

Sedangkan untuk Korea Selatan, Pemerintah Indonesia fokus melarang para pendatang yang baru saja melakukan perjalanan dari Kota Daegu, dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.

Baca Juga: Akhirnya Depok Punya 2 Stadion Sepak Bola Baru

Sementara itu bagi para pendatang yang berasal dari selain Iran, Italia dan Korea Selatan.

Pemerintah Indonesia membutuhkan surat keterangan sehat atau health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara para pendatang.

Surat keterangan sehat tersebut harus valid artinya masih berlaku dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai saat melakukan check in di bandara di Indonesia.

Baca Juga: Fokus Kembangkan Danau Toba, Wishnutama: Manfaatnya Harus Dirasakan Masyarakat

Namun para pendatang yang harus mengisi Health Alert Card atau kartu kewaspadaan kesehatan yang telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Dalam Health Alert Card tersebut mencakup pernyataan tentang riwayat perjalanan para pendatang.

Jika para pendatang memiliki riwayat perjalanan dari Iran, Italia dan Korea Selatan dalam kurun waktu 14 hari terakhir, mereka akan ditolak dan tidak diberi izin untuk masuk ataupun sekedar transit di Indonesia.

Baca Juga: Fokus Kembangkan Danau Toba, Wishnutama: Manfaatnya Harus Dirasakan Masyarakat

Khusus bagi para WNI yang baru melakukan perjalanan dari 3 negara tersebut, pihak Kementerian Kesehatan akan melakukan pemeriksaan kesehatan tambahan saat tiba di bandara.

Retno Marsudi menyebut kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada Minggu, 8 Maret 2020 mendatang tepat pukul 00.00 WIB.

Dirinya juga menegaskan seluruh kebijakan tersebut bersifat sementara dan akan dievaluasi seusia dengan perkembangan yang terjadi.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: KEMENLU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah