Ironi Hari Perempuan Sedunia, Komnas Perempuan Catat Tindak Kekerasan Alami Lonjakan 8 Kali Lipat dalam 12 Tahun

- 8 Maret 2020, 08:19 WIB
Ilustrasi kekerasan. /PIXABAY
Ilustrasi kekerasan. /PIXABAY /

Dari semua jenis kasus kekerasan terhadap anak, inses atau kekerasan seksual terhadap anggota keluarga sendiri merupakan kasus yang paling banyak, 770 kasus dan ditambah dengan kasus kekerasan seksual lainnya, 571 kasus.

Dalam data pengaduan yang langsung masuk ke Komnas Perempuan, tercatat kenaikan yang cukup signifikan yakni pengaduan kasus cyber crime 281 kasus (2018 tercatat 97 kasus) atau naik sebanyak 300 persen. Kasus siber terbanyak berbentuk ancaman dan intimidasi penyebaran foto dan video porno korban.

Kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas dibandingkan tahun lalu naik sebanyak 47 persen dan korban terbanyak adalah disabilitas intelektual.

“Temuan khusus tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari negara sebagai tanggung jawabnya memberi perlindungan terhadap perempuan dan anak perempuan, terutama kebijakan yang menyangkut kekerasan seksual baik dalam hal pencegahan, perlindungan, maupun penanganan, termasuk di ranah internet untuk menciptakan ruang aman bagi perempuan dan anak perempuan,” kata Aminah memaparkan.

Baca Juga: Liverpool vs Bournemouth, Gol Salah dan Mane Bawa The Reds Kembali Raih Kemenangan 

Dari Catahu tersebut, Komnas Perempuan memberikan rekomendasi kepada Negara untuk mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama untuk memasukkan Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas (Pendidikan Seksualitas Komprehensif) ke dalam kurikulum yang dimulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah sesuai tujuan 3, 4, dan 5 SDG’s.

“Dalam upaya menjamin perlindungan perempuan pembela HAM Komnas Perempuan mendesak Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan serta Kementerian Hukum dan HAM menjamin perlindungan perempuan pembela HAM melalui Mekanisme Perlindungan Perempuan Pembela HAM,” ucap Aminah.

Selain itu, Komnas Perempuan juga mendorong Komisi III DPR RI merevisi UU HAM dengan memasukkan mekanisme perlindungan perempuan pembela HAM.

Selanjutnya, dalam Catahu ini, Komnas Perempuan juga mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menyusun dan mengefektifkan pendidikan adil gender sebagai bagian dari pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual secara khusus dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual dalam keluarga.

Baca Juga: Cuaca Depok Hari ini: Minggu 8 Maret 2020, Hujan Lebat Diprediksi Guyur Kota Belimbing 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x