6. Menolak omnibus law yang akan berdampak buruk pada buruh.
7. Perempuan haid diperbolehkan cuti tanpa syarat.
8. Penerapan peraturan daerah di Bekasi yang memprioritaskan perlindungan terhadap kaum perempuan.
9. Perempuan cuti karena hamil minimal usia kandungan 6 bulan dan melahirkan tetap mendapat upah.
10. Pengurangan jam kerja tanpa mengurangi upah dan tunjangan.
11. Menyediakan bilik ASI bagi ibu menyusui dengan fasilitas yang menunjang.
Baca Juga: Pasrah Serahkan Diri ke Polisi, Siswi SMP Akui Telah Bunuh Tetangganya Sendiri
12. Menolak segala bentuk regulasi yang mendomestifikasi, menyalahkan dan menyudutkan kaum perempuan.***