PR DEPOK - Ekonom senior, Rizal Ramli belum lama ini ikut mengomentari kabar pelaporan terhadap dua anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dengan Gibran Rakabuming Raka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan itu dilayangkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke KPK atas dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Menanggapi hal tersebut, Rizal Ramli pun menilai laporan Ubedilah Badrun ke KPK terkait Kaesang dan Gibran Rakabuming itu sebagai aduan yang cerdas.
Pasalnya aduan terhadap dua anak Presiden Jokowi tersebut dapat mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengaktifkan TAP MPR No. 11 Tahun 1998.
Aturan tersebut diketahui membahas soal penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Aduan Ubaid cara cerdas dorong DPR untuk aktifkan TAP MPR NO XI TH 1998 ttg PENYELENGGARA NEGARA YG BERSIH dan BEBAS dari KKN," kata Rizal Ramli seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @RamliRizal pada Minggu, 16 Januari 2022.
Tak hanya itu, laporan Ubedilah Badrun tersebut juga membuat Rizal Ramli menyarankan diadakannya aturan Undang-Undang (UU) Anti Konflik Kepentingan.