Namun kali ini menurutnya ekspor batu bara hanya diberikan kepada produsen yang sudah memenuhi kewajiban pasokan ke dalam negeri (domestic market obligation/DMO).
Pernyataan itu disampaikan Luhut setelah mendapat kepastian dari PT PLN (Persero) bahwa stok batu bara untuk pembangkit listrik sekarang ini dalam kondisi yang aman.
Berdasarkan laporan PT PLN (Persero), stok batu bara di PLTU saat ini berada di angka minimal 15 hari operasi (HOP) atau untuk PLTU berjarak jauh dan kritis di angka 20 HOP.
"Mengingat stok dalam negeri yang sudah dalam kondisi aman berdasarkan laporan dari PLN, maka untuk 37 kapal yang sudah melakukan loading per 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya akan di-release (dilepas) untuk melakukan ekspor," ucap Luhut pada Rabu, 12 Januari 2022 dilansir dari Antara.
Pelepasan ekspor tersebut menurut Luhut dilakukan agar menghindari risiko terjadinya kebakaran, apabila batu bara itu dibiarkan terlalu lama.
Akan tetapi, perusahaan-perusahaan batu bara yang mensuplai untuk kapal-kapal tersebut akan dikenakan denda sesuai keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021, jika belum memenuhi kewajiban DMO dan kontrak kepada PLN di tahun 2021.***