PR DEPOK - Mantan Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengaku khilaf mengirimkan uang kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju saat dimintai keterangan di persidangan.
Azis mengklaim transfer uang kepada Stepanus Robin Pattuju senilai Rp210 juta tersebut merupakan pinjaman dan bukan suap.
Soal mantan Ketua DPR RI yang mengaku khilaf mengirimkan uang kepada tersangka Stepanus Robin Pattuju sebesar Tp210 juta lantas ditanggapi oleh kader Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana.
Dalam tanggapan yang diunggah melalui akun Twitter pribadinya, Cipta Panca melontarkan sindiran.
"Khilaf aja transfernya 210 juta," katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @panca66 pada Selasa, 18 Januari 2022.
Masih di cuitan yang sama, Cipta Panca berharap ada yang khilaf mengiriminya uang sebesar yang dilakukan Azis Syamsuddin.
"Kapan ada yang khilaf transfer segitu ya ke saya?" pungkas dia mengakahiri cuitan.
Sebelumnya, Jaksa KPK Lie Putra Setiawan dalam persidangan kasus suap yang menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, mencecar pemberian sejumlah uang dari Azis kepada Robin Pattuju.
Jaksa meyakini uang tersebut merupakan suap yang diberikan Azis kepada Robin selaku penyidik KPK.
Baca Juga: Nusantara Resmi Jadi Nama IKN Baru, Sammy: Sebaiknya Dinamai Sama seperti Nama Pasar
Namun dalam persidangan, Azis Syamsuddin mengaku khilaf saat mengirim uang senilai Rp210 juta tersebut dan uang itu hanya pinjaman yang sampai saat ini belum dikembalikan oleh Robin.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mempertanyakan soal kesepakatan antara Azis dan Robin terkait uang tersebut. Namum lagi-lagi, Azis menekankan lagi bahwa pemberian uang tersebut kepada Robin sifatnya pinjaman.
Terkait perkara ini, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sudah dijatuhi vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000.***