KPK Panggil Desi Arryani Sebagai Saksi Tersangka FR Dalam Proyek Fiktif PT Waskita Karya

- 16 Maret 2020, 14:54 WIB
Ilustrasi gedung KPK.
Ilustrasi gedung KPK. //kpk.go.id

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT Jasa Marga yang juga sebagai mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya Desi Arryani terkait penyelidikan kasus korupsi pelaksanaan subkontraktor fiktif dalam sejumlah proyek yang dikerjakan oleh salah satu perusahaan konstruksi plat merah tersebut.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Desi Arryani tersebut diperiksa sekaligus dimintai keterangannya sebagai saksi bagi tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman.

Sebelumya pada 21 November 2019 lalu, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Desi dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Pascaimbauan Social Distancing dari Jokowi Cegah Virus Corona, Kantor Imigrasi Depok Sepi Pemohon Paspor

KPK menggali informasi mengenai pengetahuan dan peran Desi saat menjadi Kepala Divisi III PT Waskita Karya terkait proyek subkontraktor tersebut.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka.

Fathor dan Yuly diduga telah menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dilakukan PT Waskita Karya.

Baca Juga: Apple, Google, dan Amazon Blokir Aplikasi Tidak Resmi Terkait Virus Corona

Sejumlah proyek tersebut diduga dikerjakan oleh perusahaan lain dan dibuat seolah dikerjakan oleh 4 subkontraktor yang telah diidentifikasi KPK.

Dugaan sementara ke 4 subkontaktor tidak melakukan pekerjaan proyek, berbeda dengan yang dimuat dalam kontrak kesepakatan proyek.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x