KPK Panggil Desi Arryani Sebagai Saksi Tersangka FR Dalam Proyek Fiktif PT Waskita Karya

- 16 Maret 2020, 14:54 WIB
Ilustrasi gedung KPK.
Ilustrasi gedung KPK. //kpk.go.id

Atas terjadinya proyek fiktif tersebut, PT Waskita Karya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor.

Baca Juga: PSM Makassar vs Barito Putera, Laskar Antasari Curi Satu Poin di Andi Mattalatta

Namun setelah itu keempat perusahaan subkontraktor mengembalikan uang pembayaran yang dilakukan PT Waskita Karya kepada beberapa pihak.

Uang pembayaran diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka Fathor dan Yuly.

Setelah KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diduga kerugian akibat tindak korupsi proyek subkontraktor mencapai sekitar Rp 186 miliar.

Baca Juga: Valencia Umumkan Lima Orang Terinfeksi Virus Corona

Proyek fiktif tersebut antara lain normalisasi Kali Bekasi Hilir di Bekasi, Banjir Kanal timur Paket 22 di Jakarta, Bandara Kualanamu di Sumatera Utara, Bendungan Gede di Sumedang, normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1 di Jakarta, PLTA Genyem di Papua, Tol Cinere-Jagorwai Seksi 1 di Jawa Barat, fly over Tubagus Angke di Jakarta.

Selain itu, terdapat pula sejumlah proyek fiktif lainnya seperti fly over Merak Balaraja di Banten, jalan layang non tol Antasari-Blok M di Jakarta, tol Nusa-Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2 di Bali, tol Nusa-Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Jembatan Aji Tulur-Jejangkat di Kalimantan Timur.

Atas dugaan tindak korupsi tersebut Fathor dan Yuli dikenakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah