PR DEPOK - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan kembali menjadi sorotan publik.
Baru-baru ini Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin harus mencopot seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) karena berbicara menggunakan bahasa Sunda dalam sebuah rapat.
Hal tersebut disampaikan oleh Arteri Dahlan pada rapat kerja Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung pada hari Senin 17 Januari 2022.
Baca Juga: Arteria Dahlan Minta Maaf ke Masyarakat Sunda, Ridwan Kamil: Semoga Menjadi Hikmah Kita Semua
"Ada kritik sedikit Pak JA (Jaksa Agung), ada Kajati, Pak, dalam rapat, dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda. Ganti, Pak, itu," Ucap Arteria Dahlan
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @ridwankamil, bahwa menurut Arteri Dahlan bahwa dalam memimpin sebuah rapat seorang Kajati harus menggunakan bahasa Indonesia.
"Kita ini Indonesia, Pak. Nanti orang takut, kalau pakai bahasa Sunda ini orang takut, ngomong apa, Kami mohon yang seperti ini dilakukan tindakan tegas," ucap Arteri Dahlan.
Baca Juga: Klaim Hubungan Kedua Negara Terus Membaik, Erdogan: Turki Siap Angkut Gas Israel ke Eropa
Namun pernyataan dari Arteria saat itu telah menuai banyak kritikan dari berbagai pihak.