Fatwa MUI: Haram Menimbun Masker saat Pandemi Virus Corona

- 17 Maret 2020, 14:53 WIB
MAJELIS Ulama Indonesia.*
MAJELIS Ulama Indonesia.* /DOK. PR/

"Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan impor barang kebutuhan pokok serta keperluan darurat," tuturnya.

Menurutnya, bagi umat Islam, wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x