Fatwa MUI: Haram Menimbun Masker saat Pandemi Virus Corona

- 17 Maret 2020, 14:53 WIB
MAJELIS Ulama Indonesia.*
MAJELIS Ulama Indonesia.* /DOK. PR/

Ketua Komisi Fatwa MUI juga mengajak masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran dan orang yang terpapar COVID-19 sesuai kaidah kesehatan.

Baca Juga: Cegah Pandemi Virus Corona Semakin Meluas di Wilayahnya, Mohammad Idris: Depok Tetapkan Status Siaga Intensif Bencana

Oleh karena itu menurutnya, masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan dinyatakan sembuh.

Sementara itu, dirinya mengajak di masa pandemi global COVID-19 ini umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT.

Doa menurutnya dengan meminta agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya, khususnya dari pandemi corona.

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Soal Salat Jumat di Wilayah Risiko Tinggi Penularan Virus Corona

Kemudian soal pengurusan jenazah terpapar COVID-19 lanjutnya, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

"Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19," ujarnya.

Sementara itu, Hasanuddin mengimbau pemerintah untuk menjadikan sejumlah fatwa MUI terkait COVID-19 sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan corona yang terkait dengan masalah keagamaan. Sementara bagi umat Islam wajib menaatinya.

Baca Juga: Bintang Game of Thrones Kristofer Hivju Terinveksi Virus Corona

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x