PR DEPOK – Terkait adanya wacana penolakan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru dari masyarakat Kalimantan Timur, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor turut memberikan tanggapan.
Gubernur Isran Noor menegaskan bahwa tidak ada penolakan yang dilakukan masyarakat setempat terkait penetapan wilayah Kalimantan Timur sebagai IKN.
Lalu, kabar UU IKN ditolak oleh masyarakat Kalimantan Timur itu juga tidak benar. Pasalnya sejak awal penetapan, masyarakat setempat mendukung penuh.
"Begitu juga setelah pengesahan UU IKN oleh DPR RI, pada Selasa, 18 Januari 2022. Bahkan sejak diumumkan oleh Presiden Joko Widodo 26 Agustus 2019 lalu, masyarakat Kaltim sudah mendukung penuh," katanya.
"Tidak masalah, tidak ada klaim-klaim, apalagi penolakan," ucap Isran Noor dalam keterangan resmi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Sementara itu, terkait klaim dari sekelompok masyarakat Kaltim yang minta agar dilibatkan dalam pembangunan IKN, menurut Isran Noor adalah hal yang biasa dan patut dipenuhi.
Akan tetapi, Isran Noor menekankan bahwa IKN bukan hana untuk Kalimantan Timur, tetapi juga untuk seluruh wilayah Indonesia.
"Yang penting sesuai dengan kemampuan dan kapasitas masing-masing. Tapi yang jelas, IKN ini bukan hanya untuk Kaltim, tapi pemerataan pembangunan untuk seluruh wilayah Indonesia. Bukan Jawa sentris, apalagi hanya Jakarta," tuturnya.