KSP Sebut Dana Pembangunan IKN dari Anggaran PEN 2022 Bukan Isu yang Jadi Persoalan

- 20 Januari 2022, 21:29 WIB
KSP sebut dana pembangunan IKN dari anggaran PEN 2022 bukan isu yang jadi persoalan, karena pada dasarnya untuk mendukung ekonomi.
KSP sebut dana pembangunan IKN dari anggaran PEN 2022 bukan isu yang jadi persoalan, karena pada dasarnya untuk mendukung ekonomi. /Antara Foto/

PR DEPOK – Belum lama ini, Deputi III Kantor Staf Presiden (KSP) Panutan Sulendrakusuma memberi tanggapan terkait rencana pendanaan pembangunan awal Ibu Kota Negara (IKN) yang akan menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN 2022.

Penggunaan dana anggaran PEN 2022 untuk pembangunan IKN (Ibu Kota Negara) baru di Kalimantan Timur tersebut, disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Di mana dikatakan bahwa penggunaan dana anggaran PEN 2022, untuk pembangunan IKN (Ibu Kota Negara) baru di Kalimantan Timur, adalah bagian dari program PEN tersebut.

Baca Juga: Jokowi Tak Akan Halangi Siapapun yang Ingin Nyapres, Rizal Ramli: Omong Kosong Doang

KSP menyebutkan bahwa anggaran untuk pembangunan IKN (Ibu Kota Negara) baru di Kalimantan Timur tersebut, tidak harus diambil anggaran PEN saja, tetapi itu hanyalah isu penganggaran yang tidak bisa dijadikan persoalan.

“Sebenarnya, isunya bukan sumber dana apakah itu PEN atau bukan PEN. Karena bagi Pemerintah sebenarnya tidak menjadi soal apakah sumber dananya berasal dari PEN atau bukan PEN hanya isu penganggaran,” kata Deputi III Staf Presiden (KSP), Panutan Sulendrakusuma, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara News pada 20 Januari 2022.

KSP Panutan Sulendrakusuma juga mengatakan, Pemerintah masih mempertimbangkan dengan baik apapun saran yang didapat dari DPR RI terkait dana untuk pembangunan awal IKN bukan dari anggaran PEN.

Baca Juga: Wijin Soal Dibanding-bandingkan dengan Gading Marten: Selagi Wajar, Nggak Masalah

Hal tersebut dinilai menyalahi UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Uang Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

Hal ini disampaikan juga bahwa, pembangunan IKN tersebut akan berdampak pada perekonomian pembangunan Infrastruktur.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x