Sementara itu, saat ini, pasien positif Omicron dapat melakukan isolasi mandiri di rumah.
Hal tersebut disampaikan oleh Siti Nadia Tarmizi dalam keterangannya, berdasarkan surat edaran dari Kemenkes.
Ketentuan soal isolasi mandiri itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” tandasnya.***