Kasus Omicron Melonjak, Kemenkes Umumkan Pasien Kini Bisa Isolasi Mandiri di Rumah

- 21 Januari 2022, 13:36 WIB
Juru Bicra Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tamidzi umumkan kasus Omicron di Indonesia sudah sentuh angka 1000.
Juru Bicra Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tamidzi umumkan kasus Omicron di Indonesia sudah sentuh angka 1000. /YouTube Sekretariat Presiden

Sementara itu, saat ini, pasien positif Omicron dapat melakukan isolasi mandiri di rumah.

Hal tersebut disampaikan oleh Siti Nadia Tarmizi dalam keterangannya, berdasarkan surat edaran dari Kemenkes.

Ketentuan soal isolasi mandiri itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah