Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Maut di Balikpapan Dapat Santunan: Tak Perlu Khawatir

- 22 Januari 2022, 09:45 WIB
Momen ketika kecelakaan terjadi di Balikpapan yang disebabkan truk tronton yang disebabkan rem blong.
Momen ketika kecelakaan terjadi di Balikpapan yang disebabkan truk tronton yang disebabkan rem blong. /ANTARA/HO-Dishub Bpn./

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara.

Baca Juga: Habis Kesabaran Lihat Tingkah Doddy Sudrajat, Haji Faisal Tegas Tak Mau Lagi Bertemu: Saya Merasa Direndahkan!

Hal tersebut, kata Rivan, merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah.

“Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan,” tutur dia.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah