Berdasarkan Undang-Undang tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara.
Hal tersebut, kata Rivan, merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah.
“Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan,” tutur dia.***