9 Poin Fatwa MUI Hadapi Virus Corona

- 20 Maret 2020, 12:49 WIB
MAJELIS Ulama Indonesia.*
MAJELIS Ulama Indonesia.* /DOK. PR/

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak seluruh umat muslim di tanah air untuk berikhtiar dan bersama-sama berkontribusi sesuai kompetensi masing-masing dalam menghadapi virus corona sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.

Demikian disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr. H. M. Asrorun Niam Sholeh, dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta Kamis, 19 Maret 2020 lalu.

"Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal ini menjadi bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams)," kata Asrorun Niam seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Humas Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Susul Malaysia dan Filipina Timor Leste Terapkan Lockdown, Belasan WNI Tertahan di PLBN Motaain

Niam juga menjelaskan tentang fatwa penyelenggaraan ibadah saat terjadi wabah COVID-19 sebagai panduan keagamaan bagi masyarakat khususnya muslim di Indonesia untuk tetap melakukan ibadah sekaligus berkontribusi di dalam mencegah penyebaran virus corona sementara untuk perlindungan kepada masyarakat secara umum.

"Dalam kondisi seperti saat ini, sangat penting meningkatkan ketaqwaan masing-masing individu agar bisa diselamatkan dari musibah ini," ucapnya.

Berikut fatwa 14/2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi pandemi COVID-19 terbagi menjadi sembilan poin yang dikeluarkan MUI seperti dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com melalui situs resmi Humas Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: WHO Himpun Sumbangan Senilai Rp 685,4 Miliar untuk Dana Tanggap Solidaritas Virus Corona

Poin pertama, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Poin kedua, orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Humas Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x