Antisipasi Semakin Meluasnya Virus Corona, Anies Baswedan Minta Seluruh Perusahaan Bekerja Sama Berlakukan Work From Home hingga Minggu Depan

- 21 Maret 2020, 10:20 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan bersama sejumlah tokoh saat jumpa pers di Balaikota Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan bersama sejumlah tokoh saat jumpa pers di Balaikota Jakarta. /- Foto: Antara

PIKIRAN RAKYAT – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan kepada seluruh perusahaan yang berada di Jakarta untuk menghentikan sementara aktivitas perkantoran guna mengantisipasi semakin meluasnya penyebaran pandemi virus corona.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, instruksi Anies Baswedan itu diturunkan setelah status Jakarta ditetapkan menjadi Tanggap Darurat Bencana COVID-19 karena wilayah tersebut menjadi salah satu pusat penyebaran infeksi virus corona di Indonesia.

Atas kondisi tersebut, Anies Baswedan meminta kepada pihak perusahaan untuk menghentikan total atau meminimalisir aktivitas pegawai demi menekan risiko penyebaran yang bisa terjadi melalui kontak fisik.

Baca Juga: Imam Masjid Istiqlal: Jaga Jarak 2 Meter Jika Tetap Laksanakan Salah Berjamaah

“Hari ini situasi yang dihadapi di Jakarta berbeda dengan dua pekan atau sepekan lalu. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total maka diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal,” ujarnya.

Anies menjelaskan kegiatan minimal yang dimaksudnya antara lain dengan mengurangi jumlah pegawai yang bekerja di kawasan perkantoran dan mengurangi jam kerja serta meminimalisir fasilitas operasional perusahaan.

Maka dirinya mengarahkan agar pegawai bekerja di rumah.

Baca Juga: Pelaku Pariwisata Jabar Minta Pemerintah Buat Kebijakan Terkait Pajak Akibat Epidemi Virus Corona

“Serta mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah,” tutur Anies.

Instruksi tersebut sesuai dengan surat edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta dengan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka mencegah penyebaran pandemi virus corona.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga meminta seluruh perusahaan untuk benar-benar memperhatikan surat edaran Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja atau Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana akibat virus corona.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini, Sabtu 21 Maret 2020

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan bahwa pencegahan penyebaran infeksi virus corona hanya dapat dilakukan saat seluruh elemen masyarakat termasuk komunitas bisnis turut menerapkan kebijakan tersebut secara disiplin.

“Kami berharap semuua ditaati dan jajaran Pemerintah Provinsi dengan Satuan Tugas di DKI terus bekerja untuk memastikan kita bisa ikut mencegah percepatan penularan COVID-19,” ungkapnya.

Dirinya juga menyebut jika instruksinya dianggap enteng dan tidak dihiraukan maka pegawai yang berkegiatan di kawasan perkantoran berpotensi menjadi carrier virus dan menyebarluaskan ke orang lain.

Baca Juga: 4 Tower Wisma Atlet Disiapkan Kementerian PUPR untuk RS Darurat Virus Corona

“Seruan ini berlaku juga pekan depan dan kita berharap ditaati dunia usaha karena bagaimanapun juga hanya bisa efektif bila semua serempak melakukannya,” pungkasnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x