Terus Upaya dalam Lakukan Pencegahan Virus Corona di Indonesia, Kemendes PDTT: Pemerintah Desa Bisa Manfaatkan Dana Desa

- 21 Maret 2020, 12:21 WIB
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Taufik Madjid
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Taufik Madjid /bnpb.go.id

Terkait dana desa, pencairan secara bertahap disesuaikan dengan syarat-syarat yang telah dipenuhi oleh pemerintah desa.

Baca Juga: Susul Telkomsel, Indosat Turut Bagi-Bagi Kuota 30 GB Gratis untuk Belajar di Rumah Ditengah Pandemi Virus Corona

“Jajaran pemerintah desa supaya mempercepat syarat-syarat pencairan dana desa karena untuk tahun ini, tahap pertamanya 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen. Tahap pertama 40 persen kurang lebih ada Rp 28,8 triliun,” ujar Taufik.

Alokasi dana didistribusikan untuk 74.953 desa di 434 kabupaten dan kota di Indonesia. Dana desa yang diperoleh oleh pemerintah desa dapat segera untuk mengantisipasi, mencegah, sekaligus menangani luasnya dampak penyebaran COVID-19.

Untuk diketahui pada Jumat, 20 Maret Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto mengumumkan jumlah kasus pasien terinfeksi pandemi ini bertambah 60 kasus dan kini sudah mencapai angka 369.

Baca Juga: Setelah Lama Mengisolasi Diri, Dokter Muda dan Pasien Virus Corona Mendadak Viral saat Saksikan Proses Matahari Terbenam

Lalu jumlah kasus meninggal bertambah tujuh orang dan kini menjadi 32 orang.

Serta jumlah orang sembuh bertambah satu dan kini berjumlah 17 orang.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x