Terkait dana desa, pencairan secara bertahap disesuaikan dengan syarat-syarat yang telah dipenuhi oleh pemerintah desa.
“Jajaran pemerintah desa supaya mempercepat syarat-syarat pencairan dana desa karena untuk tahun ini, tahap pertamanya 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen. Tahap pertama 40 persen kurang lebih ada Rp 28,8 triliun,” ujar Taufik.
Alokasi dana didistribusikan untuk 74.953 desa di 434 kabupaten dan kota di Indonesia. Dana desa yang diperoleh oleh pemerintah desa dapat segera untuk mengantisipasi, mencegah, sekaligus menangani luasnya dampak penyebaran COVID-19.
Untuk diketahui pada Jumat, 20 Maret Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto mengumumkan jumlah kasus pasien terinfeksi pandemi ini bertambah 60 kasus dan kini sudah mencapai angka 369.
Lalu jumlah kasus meninggal bertambah tujuh orang dan kini menjadi 32 orang.
Serta jumlah orang sembuh bertambah satu dan kini berjumlah 17 orang.***