Terus Upaya dalam Lakukan Pencegahan Virus Corona di Indonesia, Kemendes PDTT: Pemerintah Desa Bisa Manfaatkan Dana Desa

- 21 Maret 2020, 12:21 WIB
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Taufik Madjid
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Taufik Madjid /bnpb.go.id

PIKIRAN RAKYAT – Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Taufik Madjid mengatakan dana desa bisa dimanfaatkan sejumlah pemerintah desa dalam upaya pencegahan virus corona di wilayahnya.

Dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), selain agar penyebaran virus corona di Indonesia semakin meluas, dirinya mengatakan sebagai salah satu upaya memberikan edukasi cara menghindari tertular pandemi kepada masyarakat di wilayahnya.

“Contohnya adalah melakukan kampanye pola hidup sehat dan bersih,” kata Taufik Madjid seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB).

Baca Juga: Alat Rapid Test Covid-19 Masih Minim, Ridwan Kamil: Diutamakan Orang Dekat Pasien Positif

Lebih lanjut, penggunaan dana tersebut dapat disesuaikan dengan tingkat eskalasi yang ada di wilayahnya.

“Oleh sebab itu. kepada seluruh jajaran pemerintah desa, kepala desa, badan permusyawaratan desa (BPD), dan perangkat desa, bahkan tokoh-tokoh masyarakat, kami menghimbau untuk segera melakukan langkah-langkah persiapan dan antisipasi dengan tetap pedomani instruksi dari gugus tugas yang ada di daerah sehingga penggunaan dan kebutuhan kebutuhan masyarakat yang sesuai dengan skala yang dialami oleh masyarakat semua,” ujarnya.

Namun, terkait dengan administrasi dan akuntabilitas, dirinya meminta kepada jajaran desa untuk mempercepat penyiapan dokumen administrasi.

Baca Juga: Kunci Sukses Korea Selatan Tangani Virus Corona, Tidak Hanya Andalkan Rapid Test Tetapi Kerja Sama Apik Tenaga Medis Hingga Masyarakat

Hal tersebut diperlukan sebagai persyaratan pencairan dana desa.

Taufik juga menekankan kerja sama dan koordinasi yang baik pemerintah desa, BPBD, pemerintah kabupaten dan dinas terkait, khususnya perubahan anggaran desa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Terkait dana desa, pencairan secara bertahap disesuaikan dengan syarat-syarat yang telah dipenuhi oleh pemerintah desa.

Baca Juga: Susul Telkomsel, Indosat Turut Bagi-Bagi Kuota 30 GB Gratis untuk Belajar di Rumah Ditengah Pandemi Virus Corona

“Jajaran pemerintah desa supaya mempercepat syarat-syarat pencairan dana desa karena untuk tahun ini, tahap pertamanya 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen. Tahap pertama 40 persen kurang lebih ada Rp 28,8 triliun,” ujar Taufik.

Alokasi dana didistribusikan untuk 74.953 desa di 434 kabupaten dan kota di Indonesia. Dana desa yang diperoleh oleh pemerintah desa dapat segera untuk mengantisipasi, mencegah, sekaligus menangani luasnya dampak penyebaran COVID-19.

Untuk diketahui pada Jumat, 20 Maret Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto mengumumkan jumlah kasus pasien terinfeksi pandemi ini bertambah 60 kasus dan kini sudah mencapai angka 369.

Baca Juga: Setelah Lama Mengisolasi Diri, Dokter Muda dan Pasien Virus Corona Mendadak Viral saat Saksikan Proses Matahari Terbenam

Lalu jumlah kasus meninggal bertambah tujuh orang dan kini menjadi 32 orang.

Serta jumlah orang sembuh bertambah satu dan kini berjumlah 17 orang.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x