Bantah Pengesahan UU IKN Terburu-buru, Gubernur Isran Noor: Sudah Matang, Sejak Zaman Soekarno

- 23 Januari 2022, 08:20 WIB
Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, membantah tuduhan bahwa pengesahan UU IKN terburu-buru, sebut sudah dilakukan sejak zaman Soekarno.
Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, membantah tuduhan bahwa pengesahan UU IKN terburu-buru, sebut sudah dilakukan sejak zaman Soekarno. /ANTARA/Arumanto/

PR DEPOK – Terkait pengesahan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor baru-baru ini mengklarifikasi sejumlah hal.

Menurut Isran Noor, pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU IKN sama sekali tidak terburu-buru.

Pasalnya, selain sudah didalami oleh Pansus, wacana pemindahan IKN ke lokasi yang baru sudah dilakukan sejak masa Presiden Soekarno.

"Wacana pemindahan IKN ini sudah dilakukan sejak sekitar 50 tahun lalu, sejak negara ini dipimpin oleh Presiden Soekarno," ujar Isran Noor di Samarinda, pada Sabtu, 22 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Cek Ramalan Shio Kuda, Shio Kambing dan Shio Monyet 23 Januari 2022: Kamu Punya Masalah Serius dengan Teman

Isran Noor menekankan, pengesahan UU IKN dengan demikian tidak terburu-buru, karena wacana pemindahan IKN sudah lama. Jadi, keputusan pemindahan IKN memang telah mendapat kajian lama dan sudah matang.

Hanya saja, pemindahan IKN baru bisa terealisasi pada kepemimpinan Presiden Jokowi.

Sementara itu, untuk penetapan Kalimantan Timur sebagai lokasi pemindahan IKN, ia mengaku pernah mendoakan Jokowi masuk surga.

Menurutnya, ini bukan pernyataan yang mendahului kehendak Tuhan, tapi ini merupakan doa baik untuk pemimpin.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah