Kemenkes Konfirmasi 2 Orang Meninggal Terinfeksi Omicron, Satu Pasien Merupakan PPLN

- 23 Januari 2022, 11:40 WIB
Ilustrasi Covid-19 Omicron yang membuat dua pasien di Indonesia meninggal.
Ilustrasi Covid-19 Omicron yang membuat dua pasien di Indonesia meninggal. /Pixabay/Geralt

PR DEPOK - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan dua pasien Covid-19 telah meninggal karena terinfeksi Omicron.

Meninggalnya dua pasien tersebut menjadi kasus pertama kematian akibat varian Omricon di Indonesia.

Berdasarkan keterangan Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi, salah satu pasien meninggal akibat varian Omricon tersebut berasal dari transmisi lokal.

Baca Juga: Cara Cek Bansos yang akan Cair Januari 2022 Online Lewat HP

Sedangkan satu korban lainnya merupakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang meninggal dunia di RS Sulianti Saroso.

“Satu kasus merupakan transmisi lokal yang meninggal dunia di RS Sari Asih Ciputat sedangkan satu kasus lainnya merupakan wisatawan mancanegara yang meninggal dunia di RS Sulianti Saroso,” kata Siti Nadia Tarmizi dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Dalam pernyataan pers yang dirilis pada Sabtu, 22 Januari 2022, Siti Nadia Tarmizi mengatakan dua korban yang dinyatakan meninggal dunia akibat varian Omricon memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

Baca Juga: Sebut Edy Mulyadi Terang-terangan Hina Prabowo Soal Proyek IKN, Ruhut Sitompul: Harus Segera Diborgol Polisi

Sementara itu, Indonesia menambahkan 3.205 kasus Covid-19 pada hari Sabtu dengan 627 pemulihan dan 5 kematian akibat terpapar Covid-19.

Menurut Siti Nadia Tarmizi, lonjakan kasus baru ini merupakan bagian dari tren peningkatan kasus Omicron terkonfirmasi di Indonesia.

Sejak 15 Desember 2021 hingga saat ini, setidaknya 1.161 kasus Omicron telah ditemukan di Indonesia.

Baca Juga: Megawati Menginjak Usia 75 Tahun Hari Ini, Puan Maharani: Selalu Menjadi Panutan

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mencegah makin meningkatnya penularan varian Omicron.

Upaya tersebut diantaranya mulai dari perluasan testing, tracing, dan treatment atau 3T khususnya di Jawa-Bali.

Baru-baru ini, kementerian juga mengeluarkan peraturan baru untuk menangani kasus Omicron yang dikonfirmasi di Indonesia.

Peraturan baru tersebut telah ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Varian Omikron COVID-19 dan itu mulai berlaku pada 17 Januari 2022, kata Nadia Tarmizi.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah