Kemenkes Keluarkan Aturan Baru Penanganan Covid-19 Varian Omicron di Indonesia

- 23 Januari 2022, 13:30 WIB
Kemenkes Terbitkan aturan baru soal penanganan Omicron.
Kemenkes Terbitkan aturan baru soal penanganan Omicron. /Pixabay/Geralt

PR DEPOK - Terkait kasus Omicron di Indonesia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat ada dua kasus meninggal dunia akibat varian baru itu.

Kemenkes menyebut, dua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian Omicron.

Satu kasus yang meninggal akibat Omicron berasal dari transmisi lokal, dirawat di RS Sari Asih Ciputat Tangerang Selatan.

Baca Juga: Venna Melinda Siapkan Kejutan Manis untuk Ferry Irawan Saat Lamaran: Ada Rahasia, WO Aja Nggak Tahu

Sementara satu lainnya berasal dari pelaku perjalanan luar negeri yang meninggal di RSPI Sulianti Saroso Jakarta Utara.

Diketahui, Kedua pasien tersebut memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

Juru bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia.

Baca Juga: PM Selandia Baru Jacinda Arderna Batal Lakukan Pernikahan, Simak Alasannya

Di antaranya mulai dari menggencarkan Testing, Tracing, dan Treatment (3T), terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x