Kemenkes Keluarkan Aturan Baru Penanganan Covid-19 Varian Omicron di Indonesia

- 23 Januari 2022, 13:30 WIB
Kemenkes Terbitkan aturan baru soal penanganan Omicron.
Kemenkes Terbitkan aturan baru soal penanganan Omicron. /Pixabay/Geralt

"Peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit," ucap Nadia dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, 23 Januari 2022.

Lebih lanjut, Kemenkes juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia.

Baca Juga: Catat ini Nomor Telepon Darurat di Indonesia, Penting Ketika Alami Kondisi Gawat

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.

"Melalui SE ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19, di mana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk isolasi mandiri dan terpusat," ungkap Nadia.

Kenaikan kasus baru konfirmasi ini merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia.

Terhitung sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x