"Penolakan PKS terhadap pemindahan IKN dilakukan dalam ruang konstitusi, dijamin oleh Undang-undang sehingga sikap penolakan PKS di DPR adalah langkah yang konstitusional dengan argumentasi yang amat rasional," tuturnya.
Sebelumnya, Edy Mulyadi membuat pernyataan kontroversial terkait pemindahan IKN ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Baca Juga: Soal Pelat Nomor Dinas Polisi Arteria Dahlan, Dirlantas Polda Metro Jaya Akhirnya Buka Suara
Pernyataan Edy tersebut terlihat dalam sebuah cuplikan video yang tertulis ‘Edy Mulyadi (caleg PKS) dkk menghina warga Kalimantan’ dan viral di media sosial.
Edy menyebut bahwa apabila IKN pindah ke Kalimantan, maka tidak akan ada orang yang mau pindah ke sana lantaran Kalimantan disebutnya sebagai tempat jin buang anak.
Tak berhenti di situ, Edy Mulyadi dengan lantang menyebut warga Kalimantan Timur sebagai golongan kuntilanak dan genderuwo.***