Terkait, belakangan ini marak pengguna NFT yang menjual foto KTP diberbagai marketplace.
Membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan melakukan tindakan hukum bagi pengguna NFT.
Pihak Kemkominfo menyampaikan Informasi tersebut melalui akun Twitter @kemkominfo, yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com.
Bahkan Kemkominfo bersama Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait, akan bekerjasama atau melakukan koordinasi.
Untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platfotm transaksi NFT yang melanggar hukum. ***